JawaPos.com – Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel milik kenalannya sendiri pada Rabu (15/3) lalu. Kehilangan ponsel beremerek Samsung A30 itu terjadi di rumah korban berinisial FY di Jalan Pancoran 5 RT 08/02, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Ya benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone berinisial VN, 19, ” ujar Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Jumat (31/3).
Penangkapan tersebut dapat dilakukan, kata Adhi setelah korban melaporkan yang dialaminya kepada Polisi RW yang ada di wilayah tersebut dan menunjukkan bukti rekaman CCTV saat HP-nya dicuri
“Dirinya menerima informasi dari korban bahwa HP milik korban diambil oleh seseorang, kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV,” terangnya.
Dari rekaman CCTV itulah, Adhi mengatakan bahwa korban mengaku mengenali pelaku yang ternyata orang yang bekerja di rumahnya.
“Terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja di rumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati HP milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, anggota Polisi RW tersebut bersama dengan korban langsung mencari pelaku dan berhasil membekuknya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya mengakui atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang di daerah Tubagus Angke, Jakarta Barat,” ungkap Adhi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.