JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan pihaknya menetapkan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar dalam 12 tahun terakhir.
Terkait itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo merespons bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap mantan pegawainya itu. Ia menilai, penetapan tersangka sudah merupakan kewenangan KPK selaku aparat penegak hukum (APH).
“Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK itu adalah kewenangan APH dan sepenuhnya independen,” kata Yustinus Prastowo kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Ia menjelaskan, menyoal penetapan tersangka mantan pegawainya ini, Kemenkeu sangat terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan APH. Terutama, jika ada keterangan, data, dan informasi yang dibutuhkan guna melengkapi bukti.
“Kemenkeu tentu sangat terbuka untuk bekerja sama berkoordinasi bilamana ada keterangan, data, informasi yang dibutuhkan dari kami. Kami juga terbuka dan siap untuk mendukung itu karena pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakan aturan. Kami di jalur administrasi dan KPK di jalur hukum,” ujar Yustinus.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi membenarkan pihaknya menetapkan tersangka mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara rimci terkait kontruksi perkara tersebut. Sebab saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan saangkaan tersebut.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup. Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” tegas Ali.
Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi, untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini. Sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
“Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” ucap Ali.