JawaPos.com – Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (CASN) kemarin (3/8). Pengumuman disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan instansi terkait. Bagi peserta yang tak lolos, ada masa sanggah mulai hari ini (4/8).
Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pelamar dapat mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu 4–6 Agustus 2021. Pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. ’’Perlu diingat bahwa pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya,’’ ujarnya kemarin (3/8).
Sementara itu, pelamar formasi CPNS yang lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelamar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi PPPK non-guru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT).
Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Karena itu, para pelamar diimbau mengakses laman https://menpan.go.id secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan ASN.
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, masa sanggah akan dilanjutkan dengan jadwal jawab sanggah oleh instansi terkait selama 10 hari, mulai 4 Agustus sampai 13 Agustus 2021. Hasil proses sanggah antara pelamar dan instansi akan diikuti dengan pengumuman pascasanggah. ’’Ini dijadwalkan pada 15 Agustus 2021,’’ ujarnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI (ORI) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan seleksi CASN secara daring. Berkaca pada data pengaduan seleksi CPNS 2019, ada 306 laporan yang masuk dari 34 provinsi. Sebanyak 70 persen laporan (215 pengaduan) ditangani dengan menggunakan metode respons cepat Ombudsman (RCO). Sedangkan 30 persen (91 laporan) sisanya diselesaikan sesuai prosedur pemeriksaan laporan.
Baca juga: Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan, Cegah Kecurangan Seleksi CAS
”Instansi yang paling banyak dilaporkan (tahun 2019) adalah pemda sebanyak 172 laporan,” kata Robert kemarin (3/8). Dugaan maladministrasi yang ditemukan pada saat itu, antara lain, penyimpangan prosedur sebanyak 196 laporan. Selanjutnya, tidak kompeten (48), tidak patut (22), penundaan berlarut (15), tidak memberikan pelayanan (14), diskriminasi (7), dan penyalahgunaan wewenang (4).