JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, mengkoordinasikan kasus TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Polri, Kejaksaan dan KPK. Hal ini penting, agar transaksi janggal dan dugaan TPPU di Kemenkeu dapat ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Saya meminta kepada komite TPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan kembali dengan aparat penegakan hukum,” kata I Wayan kepada wartawan, Jumat (31/3).
I Wayan meyakini, langkah yang dilakukan Mahfud MD dalam membuka kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun memiliki maksud baik. Tujuannya, tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Kami memahami pemerintah membuka kasus ini karena tidak ingin menutupi upaya penegakan hukum terutama di kemenkeu yang notabennya kementerian yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara,” tegasnya.
Namun, Ia mengingatkan agar dalam menyampaikan informasi kepada publik perlu memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan. Ia pun mengingatkan, setidaknya ada tiga ketentuan, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU nomor 11 Tahun 2011 dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Dalam aturan tersebut terdapat batasan dan pengecualian terhadap beberapa informasi yang disampaikan ke publik. saya pribadi memahami bahwa filosofi UU mengatur hak warga negara dimuka hukum yang dilindungi konstitusi. Mohon mendapatkan perhatian yang serius,” ucap I Wayan.
Oleh karena itu, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak menjaga kehormatan antara lembaga. “Jangan memberikan pernyataan yang kontraproduktif karena bisa berpeluang menimbulkan kegaduhan seolah-olah ditafsirkan mencari panggung,” pungkasnya.