JawaPos.com – Air liur atau saliva merupakan cairan yang keluar dari mulut secara alami dalam diri manusia. Air liur sejatinya memiliki manfaat bagi manusia mulai dari menjaga mulut supaya tetap lembab, membersihkan rongga mulut, hingga mencegah terjadinya infeksi atau penyakit dalam mulut. Ada kalanya air liur terkumpul dalam jumlah cukup banyak di dalam mulut dan tidak jarang kemudian tertelan oleh kita.
Pertanyaannya kemudian, jika kita menelan air liur yang ada di dalam mulut saat berpuasa, seperti apa hukumnya ? Apakah bisa membatalkan ibadah puasa atau tidak ?
Terkait pertanyaan tersebut di atas, Dr. Syamsurizal Yazid, MA yang merupakan Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang memberikan penjelasa. Berikut ulasannya.
Sejatinya, seseorang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum serta menelan sesuatu benda. Hal itu tentu akan membatalkan puasanya. Masalahnya, bolehkah sesorang yang sedang berpuasa menelan air liur atau ludah ? Seseorang yang sedang berpuasa boleh menelan air liur atau ludahnya. Hal ini tidak membatalkan puasanya. Dasarnya, antara lain, adalah ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini.
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”. (QS.2: 185)
مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ
“…Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan…” (QS. 5: 6)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
“…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…” (QS. 22: 78)
Ibnu Kathīr, di dalam kitab Tafsīr al-Qur’ān al-Adhīm, ketika menafsirkan al-Qur’an, surat Al-Hajj, ayat 22 di atas, antara lain, mengatakan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuannya dan tidak juga mewajibkannya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkannya, melainkan Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan tersebut.
Berdasarkan ayat-ayat di atas bahwa Allah tidak mempersulit manusia di dalam menjalankan ajaran Agama. Menelan air liur atau ludah bagi manusia sesuatu yang sulit dihindari (masyaqqah), karena hal ini merupakan suatu yang secara alami terjadi sesuai dengan sunnatullah.
Di samping itu, berdasarkan ayat-ayat di atas, para fuqaha’ (ahli fikih) menetapkan suatu kaidah fikih, yang antara lain dapat dijadikan sebagai dasar juga untuk menetapkan bolehnya menelan air liur bagi orang yang sedang berpuasa, yaitu:
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan itu akan menarik suatu kemudahan”.
Kaidah ini mempunyai makna bahwa hukum-hukum Islam didasarkan atas keringanan dan meniadakan kesukaran.