JawaPos.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (tahap 2) dengan tersangka Natalia Rusli ke kejaksaan. Kasus ini adalah terkait dengan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta yang dilakukan Natalia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera disidangkan. “Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Andri menjelaskan, Natalia Rusli sudah dibawa ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. “Sebelum dilimpahkan kekejaksaan, tersangka natalia rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat,” urainya.
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, Andri menerangkan bahwa perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari kejaksaan.
Sebelumnya, Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta sejak 30 Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengaku kepada Verawati kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya. “Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” kata Andri, Selasa (28/3). (*)