JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak hanya seputar substansi tiap pasal. Dalam proses public hearing juga terkuak adanya perbedaan data jumlah dokter spesialis antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan yang dimiliki Kementerian Kesehatan.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 51.949 dokter spesialis. Menurutnya, masih ada kekurangan 30.000 dokter spesialis. ”Dari 92 fakultas kedokteran, maka dapat menghasilkan 2.700 dokter spesialis per tahun,” katanya saat FGD sosialisasi RUU Kesehatan terkait percepatan produksi dokter spesialis kemarin (29/3).
Dengan skema yang ada sekarang, lanjut dia, untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis tersebut, butuh waktu 10 tahun lebih. Saat ini hanya Pulau Jawa yang layanan dokter spesialisnya lengkap.
Dia menyebutkan, 40 persen RSUD tidak memiliki layanan tujuh dokter spesialisasi dasar. Yaitu, obgyn, anak, anestesi, bedah, radiologi, patologi klinis, dan penyakit dalam.
Ketua PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT dalam kesempatan sebelumnya menyatakan belum sinkronnya jumlah dokter spesialis di Indonesia.
Menurut data yang dimiliki IDI, ada 44.682 dokter spesialis. Data itu didapat dari pemberian rekomendasi untuk praktik.
Adib mengusulkan, sebelum membicarakan sisi produksi dengan pendirian prodi spesialis baru, yang terpenting harus ada analisis data kebutuhan nakes di setiap wilayah. Tingkatnya hingga kabupaten/kota. ”Ini tidak bisa dikerjakan Kemenkes saja. Perlu peran Kemendagri dan Kemen PAN-RB,” ucapnya.