JawaPos.com – Pemerintah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi. Yakni, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
”Dan, seperti tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” katanya.
Kebijakan yang sama berlaku bagi ASN instansi pemerintah daerah. Bagi instansi pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.
Ani, sapaan karib Sri Mulyani, melanjutkan, ada yang berbeda dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Yakni, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. ”Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujarnya.
Ani memerinci, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. Kemudian, ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang. (dee/mia/c19/fal)