JawaPos.com–Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita 5 koper berisi berkas penting dari kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Penyitaan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah tahun anggaran 2021.
”Semua berkas yang disita siang ini (30/3), penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Sumatera Selatan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman seperti dilansir dari Antara di Palembang, Kamis (30/3).
Dia menjelaskan, proses penggeledahan Kantor KONI Sumatera Selatan di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, itu berlangsung seksama, transparan, dan proporsional. Tidak ada satu pun ruangan di kantor berlantai dua yang luput dari pemeriksaan tim penyidik.
”Pemeriksaan dan penyitaan disaksikan pucuk pimpinan KONI setempat,” ucap Khaidirman.
Selama satu jam lebih, lanjut dia, tim jaksa penyidik menyita setiap berkas yang dapat dijadikan barang bukti terkait perkara pencairan deposito dan dana hibah tahun anggaran 2021. Setiap berkas tersebut dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan praktik tindak pidana korupsi pada lingkungan KONI Provinsi Sumsel. Adapun dugaan tersebut berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Berdasar data dari KONI Sumatera Selatan, dana hibah yang diterima tahun anggaran 2021 total senilai Rp 37 miliar. Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyatakan, kerangka kasus tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkara.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan pemeriksaan saksi dari pengurus KONI Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi tersebut sejak 15 Maret 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan berdasar surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
Berdasar keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, saksi-saksi itu di antaranya, Bendahara Umum AA, Wakil Bendahara Umum II SK, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan ID, Sekretaris Umum SR, dan pengurus berinisial LCK. Termasuk mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2015 – 2022, AYW.