JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bergeming dari kursi terdakwanya saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy terlihat terus duduk tanpa reaksi apapun di kursinya hingga Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menutup persidangan tersebut. Setelah ditutup, barulah ia terlihat bangkit dari kursinya dan bersalaman dengan kuasa hukumnya.
Teddy terlihat bersalaman cukup lama dengan Hotman Paris sambil terlihat berbicara beberapa lama. Teddy juga sempat berpelukan dengan kuasa hukumnya yang lain.
Setelah itu, ia kemudian merespons panggilan wartawan dari arah kursi penonton dan melambaikan tangannya ke arah wartawan sejenak sebelum akhirnya pergi meninggalkan ruangan persidangan.
Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.