JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp 10.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.072.000 per gram hari ini, Kamis (30/3). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.082.000 per gram pada Rabu (29/3).
Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 10.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 957.000 per gram dari sebelumnya Rp 967.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas melemah pada hari Kamis karena berkurangnya kekhawatiran tentang sistem perbankan global memicu selera risiko dan menahan beberapa tawaran safe-haven bullion.
Spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.960,52 per ons pada pukul 03.46 GMT, turun untuk sesi kedua dan emas berjangka AS tergelincir 0,4 persen menjadi USD 1.977,00. Indeks dolar naik 0,1 persen membuat bullion kurang terjangkau bagi pembeli yang memegang mata uang lain, sementara saham Asia naik.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (30/3) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 586.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.072.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.135.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.215.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.412.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.745.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 253.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 506.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.012.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.