JawaPos.com – Pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mahfudz Abdulah alias Abi sempat menunjukan sikap tidak kooperatif saat ditangkap petugas. Mereka diduga membuang 3 kartu ATM ke dalam tempat sampah.
“Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal,” ucap Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3).
Saat itu, Mahfudz mengaku kepada penyidik sakit perut dan ingin buang air besar. Namun, alasan itu ternyata hanya akal-akalan pelaku agar bisa membuang 3 kartu ATM.
“Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut,” imbuhnya.
Diduga, tiga kartu ATM tersebut merupakan tempat penampungan uang ratusan jamaah yang tertipu. “Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut,” jelas Joko.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.
Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki.