JawaPos.com – Polda Metro Jaya mencatat travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki 316 kantor cabang diseluruh Indonesia. Namun, banyak dari jumlah tersebut tidak memiliki izin beroperasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Informasi terakhir sekitar 300-an dan mungkin akan terus bertambah. Itu tersebar seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus dalami dan kembangkan,” ujar Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekaligus anggota Satgas Anti Mafia Umrah, Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Kamis (30/3).
Menurut Ratna, dari 316 kantor cabang, hanya 48 yang memiliki izin dari Kemenag. Banyaknya kantor cabang tersebut menjadi salah satu modus pelaku untuk menyakinkan para calon.
“Yang resmi sekitar 40 cabang lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an,” jelas Ratna.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.
Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki.