JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3). Nasibnya akan ditentukan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), berkaca dari tuntutan yang diterima anggota ‘gengnya’, Teddy Minahasa Putra sepertinya akan dituntut lebih dari 20 tahun penjara oleh JPU. Dalam kasus sabu mantan Kapolda Sumbar ini, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun.
Istri siri Teddy yaitu Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun, dan mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun. Sementara mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dituntut 15 tahun. Sementara dua terdakwa warga sipil yaitu Syamsul Maarif dituntut 15 tahun dan Muhammad Nasir alias Daeng selama 11 tahun.
“Pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Mudjono, pukul 09.00 WIB,” bunyi pernyataan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, dikutip Kamis, untuk sidang tuntutan Teddy Minahasa Putra ini.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Seluruh terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.