JawaPos.com – Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (PP) untuk tidak memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Sebab PP tersebut dinilai cacat secara formal dalam penyusunan revisinya.

“Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” tulis keterangan Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, Rabu (28/7).

Dalam keterangan resmi tersebut pun diceritakan kronologis penyusunan Revisi PP (RPP) Statuta UI tersebut yang terdapat kejanggalan. Pertama adalah DGB UI yang tiba-tiba menerima copy salinan PP 75/2021 pada 19 Juli 2021.

Setelah diamati, DGB UI pun berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP. Baik itu di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik maupun melalui rapat di Kemendikbudristek, Kemkumham dan di Sekretariat Negara antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

Dikatakan juga bahwa DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Pihak DGB UI pun melakukan rapat pleno pada 23 Juli untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Adapun permasalahannya adalah:

  1. Rektor berhak mengangkat atau memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar
  2. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada

BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’

  1. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia

yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi

menyerahkan sepenuhnya pada MWA

  1. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
  2. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART
  3. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
  4. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang

Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.

  1. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi

 

“Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil,” tegasnya.

Dalam rangka menjamin good university governance, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. “Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI,” tandasnya. (*)

 

 

By admin