JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung kepemilikan mobil mewah Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Mahfud menduga, terdapat potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena yang bersangkutan diduga kerap mengganti pelat nomor kendaraan.
“Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Pelatnya diganti,” kata Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mahfud menduga, terdapat dugaan pencucian uang dari tindakan tersebut. Karena itu, Mahfud meminta aparat penegak hukum dapat memeriksa Sekretaris MA.
“Kan muncul tuh pencucian uang, harus diperiksa,” tegas Mahfud.
Perihal gaya hidup Sekretaris MA ini Mahfud singgung saat dirinya menjelaskan pengertian dan modus operandi pencucian uang. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKNPP TPPU) ini menjelaskan, pencucian uang merupakan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, modus operandi pencucian uang berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset, atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
“Untuk perusahaan gitu bikin-bikin hotel, hotelnya enggak ada yang beli tapi asetnya besar sekali. Ada orang masuk, hanya hotel melati tapi uangnya ratusan miliar. Nah, itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang,” ucap Mahfud.
Untuk diketahui, Sekretaris MA saat ini dijabat oleh Hasbi Hasan. Ia beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat sejumlah Hakim Agung.