JawaPos.com – Komisi III DPR RI menyesalkan ketidakhadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Seharusnya, Sri Mulyani turut hadir untuk membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Padahal, kehadiran mantan Direktur World Bank itu penting dalam RDP kali ini, mengingat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ratusan triliun itu berada di kementerian yang dipimpinnya.
“Mestinya ya (Menteri Keuangan Sri Mulyani) hadir untuk menjelaskan secara apa yang dia sampein di publik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Sahroni mengungkapkan, Sri Mulyani tak hadir karena sedang menjalani kunjungan kerja di Bali. Padahal, rapat ini juga sudah ditunggu oleh khalayak ramai.
Oleh karena itu, Sahroni berharap Menko Polhukam dan PPATK terbuka dalam RDP bersama Komisi III DPR dalam membahas dugaan TPPU Rp 349 triliun tersebut. Sehingga publik dapat menerima utuh informasi terkait transaksi jangggal itu.
“Nah itu yang juga kami mau, keterbukaan ini secara transparan,” tegas Sahroni.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana disebut menghadiri RDP bersama Komisi III DPR RI. Namun, Sahroni mengatakabn bahwa bukan tidak mungkin pihaknya akan kembali memanggil Sri Mulyani untuk mendengar secara resmi argumentasinya terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.