JawaPos.com–Dinas Pendidikan Jatim menyatakan, tahun ini, Jawa Timur mengembangkan kuota untuk mengakomodir siswa-siswi yang potensial. Hal itu sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Seperti kuota golden ticket hafiz Quran, golden ticket ketua OSIS, dan kuota lulusan SMP-LB. Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni jalur afirmasi 15 persen.
”Terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM (7 persen), anak buruh (5 persen), dan anak penyandang disabilitas (3 persen),” ujar Wahid Wahyudi.
Kemudian, lanjut dia, jalur pindah tugas orang tua sebesar 5 persen. Kuota itu diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2 persen), siswa anak guru dan tenaga kependidikan (kuota 2 persen), dan siswa anak tenaga kesehatan (kuota 1 persen).
Dia menjelaskan, kuota prestasi hasil lomba dengan besaran 5 persen. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2 persen) dan bidang non akademik (kuota 3 persen).
”Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan pemerintah atau pihak swasta, di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional,” jelas Wahid.
Tahap 2, jalur prestasi nilai akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasar nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20 persen), ditambah nilai indeks sekolah asal (bobot 30 persen).
Kemudian, lanjut Wahid, tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, jalur zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasar jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, jalur prestasi nilai akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi dilakukan berdasar rata-rata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20 persen) dan nilai indeks sekolah asal (bobot 30 persen).