JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Direktur PT ASA berinisial YP sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi pasien Covid-19. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan kepadanya.
Kanit Krimus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri mengatakan, keputusan ini diambil penyidik karena YP mengalami sakit. Dengan alasan kesehatan itu, dia hanya dikenakan wajib lapor.
“Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya,” kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (4/8).
YP diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 4,5 jam. Dia dicecar 67 pertanyaan. Setelah pemeriksaan dia hanya dikenakan wajib lapor.
“Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali,” jelas Fahmi.
Sementara itu, Komisaris PT ASA berinisial S juga belum ditahan. Dia terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA berinisial YP dan S selaku pemilik gudang.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Bismo.