JawaPos.com – Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (pansel DK OJK) membuka lowongan pendaftaran untuk menjadi anggota non ex-officio. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua pansel DK OJK menyebutkan bahwa jabatan yang perlu diisi ada dua.
Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK. Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, merangkap anggota DK.
“Pembentukan panitia seleksi sendiri sudah disahkan berdasar Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2023 pada 16 Maret 2023. Terdapat sembilan panitia seleksi yang terdiri atas berbagai unsur,” ujar Menkeu di Jakarta Senin (27/3).
Menkeu menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Mulai hari ini (29/3) hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Selain itu, sesuai Pasal 15 dalam Pasal 8 Angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar meliputi beberapa hal. Yakni, WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, dan berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023.
“Serta, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Selain itu, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan,” bebernya.