JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat pencairan tunjangan kinerja (tukin) fiktif pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dugaan ini muncul setelah tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Jakarta.
“Senin (27/3), Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Lokasi dimaksud yaitu kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Ali mengungkapkan, dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Salah satu yang diamankan, dokumen berupa pencairan tukin fiktif ASN di Kementerian ESDM.
“Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” ucap Ali.
Ali menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyitaan dan analisis dari barang bukti yang diamankan tersebut. Hal ini dilakukan, untuk memperkuat alat bukti proses penyidikan KPK.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tegas Ali.
Ali sebelumnya mengakui telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.
“Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” pungkas Ali.