JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah mengingatkan bahwa sanksi akan diberikan kepada para perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruhnya. Adapun sanksi paling beratnya adalah pembekuan tempat usaha.
Hal itu, kata Ida, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Tentang Pengupahan. ” Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, yang kedua pembatasan kegiatan usaha, yang ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya kepada wartawan dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (28/3).
“Tentu kita semua berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tegasnya.
Adapun mengenai para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, Ida menerangkan bahwa para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas berhak mendapatkan tunjangan tersebut dengan aturan lebih terperinci
“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan kewajiban yang mesti dilakukan oleh perusahaan di mana pun di Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pengupahan.
“Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” jelas Polisi PKB itu.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ida.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah resmi memutuskan bahwa tenggat akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tujuh hari sebelum hari raya. Lantas, berapa besaran uang THR yang mesti didapat pekerja?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerangkan, jumlah besaran nilai THR ini bervariasi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui para pekerja itu sendiri. Ada yang berkategori sudah bekerja satu tahun atau lebih dan juga di bawah satu tahun.
“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah,” ujarnya dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (28/3).
Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, Ida menerangkan bahwa hitungan THR-nya mesti secara proporsional. Rumusnya, hitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran upah selama satu bulan.