JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Senin (27/3). Penggeledahan ini terkait upaya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tukin tahun 2020-2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen termasuk terkait kepegawaian, perhitungan tukin hingga surat perintah pembayaran tukin.
“SK-SK kepegawaian, perhitungan tukin riil, surat-surat perintah pembayaran tukin,” ucap sumber internal KPK, Senin (27/3) malam.
KPK menggeledah sejumlah tempat di Kantor Kementerian ESDM, satu di antaranya ialah ruang kerja Sekretaris Ditjen Minerba. KPK juga turut menggeledah Kantor Ditjen Minerba di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan, telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja,” ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.
“Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” pungkas Ali.