JawaPos.com–Angka kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung mulai mengalami penurunan secara drastis berdasar data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung.
Pada Senin (3/8), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung yakni sebanyak 7.062 orang. Sedangkan pada Senin (2/8) jumlah kasus aktif sebanyak 7.296 orang. Padahal pada Minggu (1/8), angka kasus aktif mencapai rekor tertinggi yakni sebanyak 9.118 orang.
Penurunan kasus aktif itu terjadi karena jumlah kesembuhan pada Senin (2/8) meningkat secara drastis. Yakni bertambah 2.069 orang. Sedangkan sebelumnya penambahan kesembuhan harian rata-rata hanya puluhan dan ratusan.
Jumlah kesembuhan pada Selasa (3/8) bertambah sebanyak 411 orang. Kasus aktif menjadi menurun karena angka pertambahan kasus konfirmasi hanya sebanyak 184 pada Selasa ini.
Adapun kasus terkonfirmasi Covid-19 secara kumulatif sejauh ini telah mencapai angka 38.102 orang. Dari angka tersebut, 29.765 orang sudah dinyatakan sembuh dan 1.275 orang dinyatakan meninggal dunia dengan status terkonfirmasi Covid-19.
Sehingga saat ini, tingkat kesembuhan Covid-19 di Kota Bandung yakni sebesar 78 persen. Sedangkan tingkat kematian di Kota Bandung 3,3 persen.
Dengan menurunnya angka kasus aktif Covid-19, grafik kasus aktif telah menurun dari puncaknya yang sempat terjadi pada Minggu (1/8).
Meski menurun, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan, saat ini masih berada pada zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dia meminta masyarakat tetap menahan diri dan mengurangi mobilitas agar memutus rantai penyebaran Covid-19.
”Kita masih level 4. Tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat menahan diri, memahami bersama, karena posisinya seperti itu,” kata Oded seperti dilansir dari Antara.
Pemkot Bandung lanjut dia, belum memutuskan untuk memberi relaksasi tambahan kepada sektor bisnis. ”Berdasar informasi yang terakhir saja dengan Gubernur Jabar, Kota Bandung ini variabel indikasi tadi masih pada level 4 seperti itu,” kata Oded.
Menurut dia kebijakan yang diterapkan pada masa PPKM yang diperpanjang hingga 9 Agustus masih tetap sama seperti sebelumnya. ”Karena memang dari kebijakan Inmendgari seperti itu, kita tetap melakukan implementasi kebijakan sesuai dengan Inmendgari yang ada. Termasuk dengan tempat pariwisata,” ujar Oded.