JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengendurkan aturan terkait larangan buka bersama (bukber) khusus aparatur sipil negara (ASN).
Orang nomor satu di Surabaya itu mengizinkan ASN untuk bukber. Namun, jangan senang dulu.
”Boleh bukber asal sama anak yatim piatu atau kaum duafa. Itu baru oke dan boleh,” tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah membuat surat edaran (SE) kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan. Arahan tersebut disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
”Sudah dijelaskan Setkab, Pak Pramono Anung, masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (pegawai negeri sipil) buka puasa bersama seperti apa? buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan,” jelas Wali Kota Eri Cahyadi.
Setidaknya terdapat tiga poin arahan dalam isi surat Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian poin kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, dalam surat edaran itu tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun, dia mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.
”Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silakan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh),” tegas Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurut Cak Eri, selama ini, kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum duafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Bulan Suci Ramadan. Dia mempersilakan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.
”(ASN) Pemkot tak wajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silakan. Tapi dengan kaum duafa, fakir miskin, dan anak yatim,” jelas Eri.
Eri juga menyampaikan, sebelumnya pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran itu telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Surabaya.
”SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama,” papar Eri.