JawaPos.com–Kementerian Agama Kota Madiun menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan, berdasar rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan ormas Islam untuk Zakat Fitrah 2023 ditetapkan sebesar Rp 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.
”Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari,” ujar Abdul Wahid seperti dilansir dari Antara di Madiun, Senin (27/3).
Menurut dia, besaran 3 kilogram beras tersebut mengacu pada harga beras di pasaran. Saat ini harga beras diasumsikan senilai Rp 12 ribu per kilogram.
”Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, tentang nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras,” tutur Abdul Wahid.
Sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per hari. Dia menjelaskan, nominal tersebut setara dengan 7 ons jika dibayarkan dalam bentuk beras.
”Untuk mendukung penetapan tersebut, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran, sehingga pengumuman itu dapat segera diketahui masyarakat,” terang Abdul Wahid.
Dia berharap, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun, dalam menjalankan ibadah. Khususnya dalam pembayaran Zakat Fitrah dan fidyah selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
”Kami juga melakukan sosialisasi atas besaran pembayaran zakat dan fidyah ini ke organisasi pemerintah daerah, baznas, penyuluh masjid, madrasah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan beberapa kelompok lain, untuk ditindaklanjuti,” ucap Abdul Wahid.
Melalui sosialisasi tersebut, Abdul Wahid berharap warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu segera membayarkan zakat pada awal Ramadan agar bisa cepat disalurkan ke mustahik. ”Sehingga dapat meringankan beban sesama kita yang membutuhkan,” tutur Abdul Wahid.
Zakat Fitrah adalah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Sedangkan, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan.