JawaPos.com – Kuota zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 di Surabaya dinilai belum mampu memberikan proporsi seimbang bagi semua calon siswa SMP. Upaya untuk mengurangi zonasi pun sudah ditempuh dengan mengirim usulan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, upaya itu masih menemui jalan buntu.
Pemkot Surabaya menilai kuota zonasi yang begitu besar membuat penerapan mekanisme tersebut di Surabaya dikeluhkan masyarakat. Di satu sisi, posisi sekolah tidak tersebar merata. Distribusi sekolah itu bahkan di beberapa wilayah terlalu dekat, bahkan ngumpul dengan sekolah lain.
Hal itu menjadi dasar Pemkot Surabaya melobi Kemendikbudristek dengan meminta izin agar kuota zonasi dikurangi. Kemudian dialihkan ke kuota akademik.
’’Kami sudah bersurat ke pusat. Namun, sepertinya belum diperbolehkan untuk dialihkan ke persentase akademik,’’ ujar Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh.
Pihaknya pun bakal mengatur strategi lain agar pelaksanaan PPDB mendatang bisa lebih adil. Salah satunya, mengatur sistem zonasi kota dan kecamatan.
’’Ini masih kami bicarakan dengan pihak terkait. Seperti apa mekanisme PPDB ini. Pertimbangannya tetap lokasi sekolah, tapi kan ada yang saling berdekatan lokasinya,’’ kata Yusuf.
Zonasi kota dan kecamatan itu memiliki definisi yang berbeda. Yusuf menerangkan, zonasi kecamatan akan mengabaikan aspek lokasi kelurahan. Jadi, hitungannya dalam lingkup kecamatan.
’’Zonasi kota juga begitu, mengabaikan faktor posisi kecamatan. Kami lihat misalnya SMPN 30, itu lokasinya seberang sungai adalah Kecamatan Rungkut. Sementara, posisinya ada di Kecamatan Sukolilo. Nah, hal seperti ini yang ingin kami selesaikan,’’ katanya.
Dia meminta semua pihak bisa mendukung apa yang akan dilakukan dispendik nanti.