jateng.jpnn.com, BANYUMAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), melanggar netralitas pemilu.
Berita Update Untuk Hari ini