JawaPos.com – Komentar salah satu netizen bercentang biru atas nama Zaccky viral di Twitter. Kicauannya berhasil menarik banyak pihak karena seolah menyebut bahwa Cristalino David Ozora hendak menyebar foto aib AG.
“Agnes udah jadi tersangka termasuk si D. Tapi kalau di lihat dari kasusnya, Agnes kaya gitu karna dia mau nyebarin fto aib pas pacaran, sebenernya 3 orang ini problematic tapi soal bully ini ngga dibenarkan & ngga patut di contoh yaaaa apalagi sampai maen fisik,” tulis Zaccky di mengomentari salah satu unggahan @sosmedkeras, Kamis (23/3) lalu.
Setelah banyak di-retweet dan ditanggapi oleh berbagai akun, termasuk ayah David. Namun, reply tweet tersebut hilang dan akunnya pun kemudian diprivatisasi.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga maupun Kuasa Hukum David ikut meradang. Pengacara David, Mellisa Anggraini menyatakan bahwa jika yang dimaksud D dalam tweet tersebut adalah kliennya, ia menegaskan bahwa itu pembohongan publik.
“Si D maksud Anda ini siapa? Kalau maksud Anda anak korban David yang saat ini masih dirawat di ICU, saya sampaikan informasi yang anda sebar ini pembohongan publik!” tegasnya saat me-retweet cuitan itu pada Jumat (24/3) kemarin.
Tak hanya Mellisa, ayah David, Jonathan Latumahina pun ikut membalas cuitan itu dengan menyatakan akan mengajukan dirinya untuk jadi saksi dalam kasus tersebut. Di sisi lain, ia juga mengancam kalau salah dalam bersaksi akan ada hukumannya.
“Fix ya @MZRRDP jadi saksi besok, semoga bener kesaksianmu karena jika tidak maka siap2 9 tahun ngandang,” tegas Jonathan.
JawaPos.com masih berusaha menghubungi Mellisa Anggraini untuk mengkonfirmasi pernyataan Jonathan ini sebagai pernyataan resmi atau hanya sarkasme. Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.