JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait harta kekayaan salah satu pegawai pajak berinisial MSZ yang mendadak gendut mencapai Rp 57 miliar dalam 5 tahun terakhir. Harta tersebut ternyata berasal dari santunan kecelakaan pesawat.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan pegawai pajak berinisial MSZ tersebut merupakan salah satu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Boeing 737 Max yang jatuh pada Oktober 2018 lalu. Oleh karena itu, MSZ berhak atas dana santunan. Hal ini dapat dipastikan setelah Kemenkeu melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan.

“Penjelasan yang kami terima setelah klarifikasi adalah demikian dan bisa dibuktikan oleh pegawai yang bersangkutan,” kata Yustinus kepada JawaPos.com, Minggu (26/3).

Diketahui, Boeing menyepakati ganti rugi terhadap keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada lima tahun silam. Keluarga korban akan menerima setidaknya USD 1,2 juta atau setara Rp 16,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS).

Boeing memastikan bahwa nominal ganti rugi yang diberikan kepada setiap keluarga korban akan berbeda disesuaikan dengan kewarganegaraan, usia, status pernikahan, pendapatan, jumlah tanggungan, dan angka harapan hidup korban.

Diperkirakan, korban yang telah menikah dengan satu hingga tiga anak memperoleh ganti rugi sekitar USD 2 juta hingga USD 3 juta atau sekitar Rp 28 Miliar hingga Rp 42 Miliar.

“Korban yang telah menikah dengan satu hingga tiga anak diperkirakan dapat menerima ganti rugi sekitar USD 2 juta hingga USD 3 juta atau sekitar Rp 28 miliar hingga Rp 42 miliar,” ujar Yustinus.

Hal itulah kemudian yang membuat harta kekayaan MSZ mendadak gemuk mencapai Rp 57 miliar dalam 5 tahun terakhir. Untuk diketahui, berdasarkan LHKPN di KPK pada laporan tertanggal 20 Maret 2018 untuk periodik 2017, MSZ tercatat memiliki harta sebesar Rp 417.936.867.

Kemudian, melonjak jadi sebesar Rp 1.472.230.023 pada tahun 2018. Lalu, naik menjadi Rp 4.191.608.040 pada tahun 2019 dan menjadi Rp 35.110.916.329 pada tahun 2020.

Adapun pada laporan tanggal 6 Februari 2022 untuk periodik 2021, harta MSZ mencapai Rp 58.256.213.500. Jika dikurangi dengan harta yang dimilikinya pada tahun 2018, maka harta MSZ telah melonjak mencapai Rp 57 miliar.

By admin