JawaPos.com–Polres Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, telah menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan dan perusakan hutan lindung di Desa Pumpungan. Satu orang di antaranya merupakan anggota DPRD kabupaten setempat.
”Tiga orang yang ditetapkan tersangka inisial A, M, dan N. Iya, salah satu di antaranya anggota dewan,” sebut Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/8).
Salah satu anggota DPRD Soppeng tersebut berinisial A. Sedangkan M dan N adalah pesuruh A untuk melakukan eksekusi penebangan pohon di hutan lindung tersebut.
”Modusnya, M dan N disuruh A. Memang lokasinya A, dia beli dari orang. Lokasinya sebagian tidak masuk kawasan hutan lindung, lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata,” beber Arif.
Arif mengungkapkan, oknum anggota DPRD itu memiliki lahan yang lokasinya tidak masuk dalam wilayah konservasi hutan lindung, namun melakukan penebangan di wilayah hutan lindung. Luas lahan hutan lindung tersebut sekitar 13 hektare dan sudah empat hektare pohon di hutan lindung itu ditebang.
Penetapan status tersangka itu pada pekan lalu setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi lain. Semua tersangka sudah diperiksa dan bulan ini masuk ke proses tahap satu penyidikan.
Noviarif Kurniawan menambahkan, pasal yang dikenakan bagi para tersangka yakni pasal 82 ayat 1 junto pasal 12 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal itu berasal dari Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan.
”Itu undang-undang lama, tetapi karena masuk di Undang-Undang Cipta Kerja kemarin diperbarui, hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah, tapi sama tuntutan pidananya 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar,” ucap Noviarif Kurniawan.
Saat ditanyakan apakah para tersangka ditahan, Arif menyatakan, selama proses pemeriksaan para tersangka kooperatif, jadi tidak ditahan. Apalagi salah satu tersangka A, sedang sakit sehingga diberikan kelonggaran untuk perawatan kesehatan supaya pengobatannya tidak terganggu.
”Terpenting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka kooperatif kita beri wajib lapor begitu juga yang lainnya. Sementara ini kita lengkapi berkas (P21). Insya Allah, pekan ini atau pekan depan kami kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti,” terang Noviarif Kurniawan.