JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru serta PPPK non guru dapat melapor apabila ditemukan kejanggalan proses seleksi CASN.
Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng menururkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pelaksanaan CASN berjalan baik. Utamanya agar seleksi CASN berjalan efektif dan tanpa pelanggaran.
“Tentu hambatan-hambatan administrasi, birokrasi, dan sebagainya seminimal mungkin kita akan tekan ya,” ujar Robert dalam telekonferensi pers, Selasa (3/8).
Dia memastikan bahwa aduan dari para CASN akan diproses dengan cepat dan tepat. Hal ini demi memberikan publik rasa aman dan nyaman selama mengikuti seleksi CASN.
“Tentu kami memberikan sarana pada khususnya para pelapor, dalam hal ini adalah para pelamar CASN dengan pengaduan yang akuntabel, mudah, dan mudah-mudahan bisa menjangkau semua lapisan,” imbuhnya.
Adapun, pengaduan dapat dilakukan secara daring pada laman ombudsman.go.id maupun lewat email di pengaduan@ombudsman.go.id.
“Kemudian secara langsung di tingkat pusat atau di 34 kantor perwakilan. Sehingga kemudian terbuka akses bagi para pelamar untuk bisa menjangkau layanan Ombudman,” tutupnya.