JawaPos.com–Selama bulan puasa, jam pelayanan di puskesmas Surabaya berubah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/7710/436.7.2/2023 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, SE Pemkot Surabaya tersebut berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
”Jam pelayanan kesehatan di puskesmas non rawat inap Kota Surabaya mengalami perubahan. Di antaranya, untuk pelayanan pagi, setiap Senin-Kamis adalah pukul 08.00-14.00. Kemudian pada Jumat adalah pukul 08.00-11.00, selanjutnya pada Sabtu adalah pukul 08.00-12.00,” terang Nanik.
Sedangkan pelayanan sore, lanjut dia, setiap Senin-Jumat adalah pukul 14.00-16.30.
”Tetapi untuk pelayanan puskesmas rawat inap umum di 23 puskesmas, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam seperti biasa. Tentunya berlaku untuk puskesmas yang memiliki rawat inap umum, persalinan, dan UGD,” kata Nanik Sukristina.