JawaPos.com – Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok keresahan masyarakat. Sebab, praktik tersebut menimbulkan kerugian besar bagi warga.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara meminta masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan apabila menemukan praktik investasi bodong dan pinjol illegal ke satgas dan aparat terkait. Dengan begitu, kejahatan itu bisa segera dihentikan.

Menurut Andi, investasi bodong dan pinjol sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Korbannya pun sangat banyak hingga jutaan orang. Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol illegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.

“Tentu sudah sangat mengkhawatirkan dan meresakan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Andi menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol illegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan. Cara itu bisa meminimalisir risiko kerugian semakin besar.

Satgas Waspada Investasi merupakan wadah kooordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang pernghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah.

Sementara itu, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI dan Banten, Ahmad Zaelani menjelaskan tentang pentingnya masyarakat untuk segera laporkan investasi bodong dan pinjol illegal. Laporkan bisa dilakukan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.

“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal,” tegas Zaelani.

“Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol illegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti,” imbuhnya.

Zaelani menjelaskan, ciri-ciri invetasi bodong yang beredar di masyarakat umumnya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan publik figur untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja,” jelas Zaelani.

 

By admin