JawaPos.com – Polres Sukabumi Kota meringkus seorang buruh berinisial DS (36) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Jumat,
Menurut Zainal, saat ini pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang telah menganiaya korban. Untuk ciri-ciri kedua terduga pelaku telah teridentifikasi dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam dan sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.
Adapun barang bukti yang disita dari DS berupa sebuah gear modifikasi dan sebilah kayu balok yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya hingga mengalami luka berat.
Kepada DS Penyidik menerapkan pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.