JawaPos.com – BI, 40, pelaku penggorokan terhadap PW, 39, akhirnya ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya di daerah Sumatera Selatan, Palembang.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka melarikan diri ke rumahnya yang ada di Provinsi Sumsel,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/3).
“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di daerah Sumsel,” imbuh Hady.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi merk Eiger warna hitam, satu potong kaos lengan panjang warna hitam merek Nevara yang dipakai oleh pelaku.
“Satu buah jaket merk Fila warna hitam dan satu potong celana pendek levis dan satu buah ikat pinggang warna coklat,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Hady mengatakan bahwa pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 354 ayat 2 KUHP.
“Di mana ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2-nya adalah maksimal 10 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial PW, 39, tewas setelah mendapatkan luka gorok di leher yang dilakukan oleh BI, 40.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, aksi tersebut diduga bermula saat keduanya tengah cekcok dan menenggak minuman keras.
“Pelaku dengan korban ini sebelumnya terlibat cekcok dan keduanya terpengaruh karena menenggak minuman keras (Miras),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/3).
Sebelum kejadian, ia mengatakan bahwa pelaku dan korban sempat dilerai oleh rekannya berinisial I. Namun, keributan hingga perkelahian justru semakin memanas dan menyebabkan korban digorok lehernya hingga tewas.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Bona.