JawaPos.com – Uni Eropa (UE) mengutuk ancaman Rusia terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Itu menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.
“Uni Eropa mengutuk ancaman ilegal oleh perwakilan tinggi Rusia untuk menggunakan kekerasan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan negara Belanda,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Josep Borrell dalam sebuah pernyataan, Kamis (23/3).
Uni Eropa juga menyesalkan tindakan yang diumumkan oleh Rusia terhadap jaksa penuntut dan hakim ICC yang terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap perwakilan Rusia.
“Setiap tindakan pembalasan terhadap mereka yang terlibat dalam pekerjaan ICC tidak dapat diterima,” kata Borrell menegaskan kembali dukungan penuh UE untuk ICC.
Borrell menggarisbawahi bahwa ICC harus mampu bekerja secara independen dan imparsial dalam memimpin perjuangan melawan impunitas. Uni Eropa pun disebut Borrell tetap berkomitmen untuk membela pengadilan tersebut dari gangguan eksternal yang bertujuan menghalangi jalannya keadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional.
Pada Rabu (22/3), ICC menyuarakan keprihatinan atas ancaman yang disampaikan Wakil Kepala Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev tentang peluncuran rudal hipersonik ke pengadilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda.
ICC Sebelumnya mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Putin berdasarkan tudingan bahwa Presiden Rusia itu melakukan pelanggaran dalam deportasi terhadap ribuan anak Ukraina sehingga dianggap sebagai kejahatan perang.