JawaPos.com – Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani, baik dengan cara melakukan hubungan seksual atau melakukan onani.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukumnya jika mimpi bercumbu dengan perempuan sampai keluar air mani pada saat tidur di siang hari di bulan Ramadan ? Puasanya masih sah atau malah menjadi batal ?

Terkait pertanyaan di atas, JawaPos.com mewawancarai Muhammad Arif Zuhri yang merupakan dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut ulasan beliau.

Merujuk pada hadis Nabi SAW dari Aisyah RA. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ :عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيْقَ
“Pena diangkat (tidak dicatat sebagai dosa) dari tiga keadaan atau kategori (yaitu) dari anak kecil sehingga ia baligh, orang yang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia sadar / sembuh”.

Dari hadis ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa orang yang tidur tidak dikenakan dosa jika melakukan pelanggaran, karena ia melakukannya dengan tidak sengaja. Mimpi basah merupakan kejadian yang dialami saat tidur, dan itu terjadi di luar kendali dari orang yang tidur tersebut. Artinya mimpi tersebut terjadi dengan tidak ada unsur kesengajaan.

Ibnu Abd al-Barr (sebagaimana dikutip oleh Prof. Syamsul Anwar) menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa orang yang mimpi basah (mimpi melakukan persetubuhan atau bercumbu) pada saat ia sedang berpuasa dan tidak sampai keluar air mani, atau ia tidak melihat tanda-tanda adanya keluar air mani (artinya ia tidak melihat basah di kemaluan atau pakaian di sekitar kemaluan) maka ia tidak wajib mandi besar (mandi junub).

Begitupun, puasanya tetap sah, tidak batal. Sebab di antara yang membatalkan puasa itu adalah keluar air mani dengan sengaja dari terjadinya persetubuhan, bercumbu / “bersenang-senang”, onani, juga masturbasi.

Dengan demikian, orang yang mimpi bersetubuh atau bercumbu dan semisalnya tetapi tidak sampai keluar air mani, puasanya tetap sah. Ia tetap meneruskan puasanya dan tidak wajib baginya untuk mandi junub / mandi besar. Cukup baginya berwudhu untuk mensucikan diri.

Jikalau seseorang mimpi basah (mimpi bersetubuh atau bercumbu) tersebut sampai keluar air mani, maka itu pun tidaklah menyebabkan puasanya menjadi batal. Puasanya tetap sah. Karena itu terjadi bukan karena kesengajaan. Ia tetap terus melanjutkan puasanya. Namun ia dihukumi dalam kondisi berhadas besar, sehingga ia wajib mandi besar atau mandi junub. Segera saja ketika bangun untuk mensucikan diri dengan mandi besar dan terus melanjutkan puasa.

Adapun di antara dalil yang menyatakan bahwa orang yang keluar mani wajib mandi itu adalah hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri bahwa Nabi SAW. bersabda:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu dari / sebab air” [HR. Muslim].

Maknanya adalah bahwa mandi menggunakan air itu diwajibkan sebab ada atau keluarnya air (mani).

Melalui hadis ini juga dapat kita ketahui bahwa ketika orang yang tidur ia tidak mimpi basah namun ia mengeluarkan air mani (ia sadar atau kebangun saat keluar air mani atau mendapati kemaluan atau pakaian di sekitar kemaluan basah dan ia yakin bahwa itu air mani), maka ia dalam kondisi berhadas besar dan wajib mandi. Namun puasanya tetap sah dan terus dilanjutkan.

By admin