JawaPos.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng menuturkan, dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2019 lalu terdapat pelanggaran berupa maladministrasi. Tentunya ini merupakan catatan agar pengawasan seleksi CASN tahun 2021 ditingkatkan.
Maladministrasi yang di maksud adalah perilaku atau perbuatan yang melawan hukum, menyimpang dari prosedur, hingga menyalahgunakan kewenangan. Maladministrasi paling banyak ditemukan di penyimpangan prosedur.
“Dalam konteks seleksi CASN di tahun 2019, kami mencatat bahwa bentuk maladministrasi yang paling dominan adalah penyimpangan prosedur. Angkanya 60 persen dari seluruh catatan maladministrasi,” ungkap dia melalui telekonferensi pers, Selasa (3/8).
Selanjutnya adalah inkompetensi dari pihak penyelenggara atau panitia seleksi. Bahkan, pihak instansi yang membuka formasi seleksi CASN juga tak berkompeten dalam menseleksi peserta. “Ini tidak kompeten dalam proses seleksi ini 16 persen,” tuturnya.
Penyimpangan prosedur ini diketahui ketika adanya laporan kepada posko pengaduan seleksi CASN 2019. Oleh karenanya, tahun ini posko pengaduan akan dibuka kembali agar proses pelaksanaan CASN berjalan lancar tanpa kecurangan di dalamnya.
“Tentu hambatan-hambatan administrasi, birokrasi, dan sebagainya seminimal mungkin kita akan tekan ya,” tambah Robert.
Adapun, pengaduan dapat dilakukan secara daring pada laman ombudsman.go.id maupun lewat email di pengaduan@ombudsman.go.id.
“Kemudian secara langsung di tingkat pusat atau di 34 kantor perwakilan. Sehingga kemudian terbuka akses bagi para pelamar untuk bisa menjangkau layanan Ombudman,” tutupnya.