JawaPos.com–Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi larangan berbuka bersama selama Ramadan. Menindaklanjuti instruksi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung menjalankan perintah tersebut.
Pemkot Surabaya melarang buka bersama selama bulan puasa Ramadan. Larangan itu telah disampaikan secara virtual di grup-grup WhatsApp dinas, camat, hingga lurah di Surabaya.
”Tadi sudah diinformasikan di grup kepala OPD, camat, lurah, oleh Pak Wali (Eri Cahyadi) terkait dengan informasi (larangan bukber bagi pejabat),” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya M. Fikser.
Fikser menyatakan, Pemkot Surabaya patuh dengan aturan pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar aturan itu, sanksi menanti untuk diberikan.
Sayangnya, sanksi itu tidak disebutkan rinci oleh Pemkot Surabaya.
”Kalau pun ada yang coba langgar pasti ada tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Tapi kita nggak mau ambil risiko seperti itu, apa lagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama,” papar Fikser.