JawaPos.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada pejabat dan pegawai pemerintah. Sehingga masyarakat umum tetap dibolehkan melakukan buka puasa bersama.
“Pertama bahwa arahan Presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono Anung dalam keterangannya, Kamis (23/3).
“Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyakarat umum masih bisa menyelenggarakan buka puasa bersama,” sambungnya.
Menurut Pramono, saat ini aparat sipil negara (ASN) maupun pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan sangat tajam dari masyarakat. Karena itu,
presiden meminta kepada jajaran pemerintah untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat.
“Dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, itu acuan yang utama,” tegas Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi dalam arahannya, meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan.
Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.