JawaPos.com–Pemkot Surabaya pastikan tidak ada larangan pedagang makanan atau minuman menutup warung ketika siang hari selama bulan puasa.
Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pihaknya tak ingin membatasi masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian di Surabaya.
Namun, lanjut dia, para pedagang makanan dan minuman di Surabaya wajib menghormati dan menghargai orang yang berpuasa. Eri Cahyadi meminta agar warung atau tempat makan dan minum ditutup tirai saat siang hari.
”Sehingga tetap saling menghormati satu dan lain. Saya yakin Surabaya ini kotanya tinggi toleransi kok, pasti bisa menumbuhkan rasa menghormati sesama,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Ramadan. SE Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 itu tentang pelaksanaan kegiatan lada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
”Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (22/3).