JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pihaknya akan segera menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). KPU saat ini sedang merancang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Partai Prima, sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Anggota KPU Idham Holik
kepada wartawan, Rabu (22/3).
Idham mengungkapkan, pihaknya sudah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan putusan Bawaslu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang diajukan Partai Prima. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tutur dia, KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu.
“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” ucap Idham.
Idham juga memastikan, mekanisme verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan KPU, sama seperti partai politik calon peserta pemilu lainnya.
“Mekanisme verifikasi administrasi dan faktual sama seperti partai politik calon peserta pemilu lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan beragam kebijakan teknis lainnya yang diterbitkan oleh KPU melalui Surat Dinas,” tegas Idham.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10×24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima),” ungkap Rahmat.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Bahkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” pungkas Rahmat.