JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan venue yang tersebar di delapan kota dan kabupaten di provinsi tersebut. Venues itu nantinya digunakan untuk pertandingan sejumlah cabang olahraga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian di Medan, Rabu (22/3/2023), mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penetapan venue tersebut kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten terkait.
Penyerahan SK perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan peta lokasi venue cabang olahraga yang akan dipertandingkan di Sumut.
Kedelapan kabupaten dan kota tersebut adalah Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Pematang Siantar, dan Toba.
Dengan diserahkannya SK tersebut dan sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, maka pemerintah daerah diminta segera mempercepat proses renovasi untuk seluruh venue yang ditunjuk maupun membangun venue baru sesuai standar nasional.
Sejumlah fasilitas yang perlu dipenuhi dalam renovasi venue di antaranya, ruang pertemuan, ruang kesehatan, ruang juri, ruang wasit, serta ruang ganti pakaian. “Minimal enam atau tujuh ruangan yang dipersyaratkan dalam venue olahraga harus ada,” katanya, dilansir Antara.
Baharuddin menambahkan, penetapan venue disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah, misalnya untuk cabang olahraga ski air yang dipindahkan dari Parapat ke Toba usai Indonesia sukses menjadi tuan rumah F1 Powerboat Lake Toba 2023.
Begitu juga untuk venue renang perairan terbuka akan diperlombakan di Parapat, Simalungun.
Sedangkan kick boxing akan dipertandingkan di Pematang Siantar dan voli pantai di Sergai.
Di Deli Serdang akan digelar pencak silat, di Langkat digelar sambo, di Medan untuk BMX, dan gulat dipertandingkan di Binjai.