JawaPos.com – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam waktu dekat, AG akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberkasan saat ini tengah dilakukan untuk 2 tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Diharapkan berkas mereka juga segera lengkap.
“Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (22/3).
Trunoyudo menuturkan, Dandy, Shane dan AG akan dilakukan penuntutan secara terpisah. Sehingga berkas perkaranya pun masing-masing.
“Tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa displit antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.