JawaPos.com – Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberlakukan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran (SE) yang dikirimkan ke 38 kepala daerah se-Jatim.
’’Kami meminta kepada semua bupati/wali kota menjadi garda terdepan mengawasi situasi kamtibmas selama Ramadan serta saat masa Idul Fitri mendatang,’’ ujar Khofifah, Selasa.
Ada sejumlah kebijakan yang ditetapkan. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas hiburan/rekreasi selama Ramadan. Di antaranya, bioskop, diskotek/kelab malam, rumah karaoke, dan panti pijat.
Teknisnya, seluruh usaha hiburan/rekreasi itu wajib menghentikan kegiatannya mulai pukul 17.30 WIB alias saat magrib hingga pukul 20.00 WIB atau seusai salat Tarawih.
Pemprov juga meminta pengelola untuk mengawasi aktivitas usahanya, termasuk mengawasi potensi penyalahgunaan minuman beralkohol atau narkoba. ’’Kami berharap seluruh warga muslim di Jatim bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk serta mendapat keberkahan bulan suci ini,’’ ujarnya.
Dalam SE tersebut, Khofifah juga membuat imbauan tentang pemeliharaan kamtibmas selama Idul Fitri 1444 H.
Sementara itu, Selasa, Khofifah menghadiri pembukaan acara Ramadhan Genzi di Masjid Al Akbar Surabaya.