JawaPos.com – Terpidana korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Tangerang, Banten. Kepastian eksekusi putusan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso di Jakarta kemarin (2/8).
Kasus Pinangki sempat disorot masyarakat lantaran kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi eks jaksa tersebut ke lapas. Padahal, vonis empat tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap sejak awal bulan lalu. ”Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya menyelesaikan urusan teknis administratif,” ungkap Riono kepada Jawa Pos.
Keterangan itu disampaikan Riono untuk menjawab kekhawatiran publik. Setelah hukuman Pinangki disunat dari sepuluh tahun penjara menjadi empat tahun penjara, banyak pihak yang bertanya-tanya. Tanda tanya kian besar ketika Pinangki tidak kunjung dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) di Kejagung ke lapas. Selain terkait teknis administratif, Riono menyebutkan, pihaknya menunggu respons Pinangki atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Meski Kejagung tidak mengajukan kasasi, jelas Riono, Pinangki berhak memutuskan untuk mengajukan kasasi atau tidak. ”Kami memang terlebih dahulu memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak,” ucap dia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sempat mempertanyakan lambatnya kejaksaan mengeksekusi putusan Pinangki berharap kejadian serupa tidak terulang. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, eksekusi putusan Pinangki semestinya dilaksanakan sejak tiga pekan lalu. Namun, pada kenyataannya, eksekusi baru dilaksanakan kemarin.
”Dan kemudian agak kecewa sedikit, eksekusi itu harus ramai-ramai dulu,” sesalnya. Padahal, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus bergerak cepat. Mereka juga harus memastikan proses hukum sama rata. Tidak membedakan satu pihak dengan lainnya.
Dalam perkara Pinangki, rasa keadilan untuk masyarakat menjadi lebih penting lagi karena perkaranya termasuk besar. Selain melibatkan Pinangki sebagai mantan jaksa, perkara itu melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra. ”Saya berharap besok tidak terulang lagi lamanya eksekusi. Apalagi menyangkut kasus yang seperti Pinangki,” cetus Boyamin.