JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan pelaku anak AG akan menyelesaikan proses hukumnya melalui peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, pihak korban Cristalino David Ozora menolak dilakukan diversi dalam kasus ini.
“Memang Undang-Undang peradilan anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini, korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (22/3).
Syarief mengatakan, kejaksaan sudah menerima surat resmi penolakan diversi dari korban. Sehingga tidak ada proses perdamaian.
“Sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.