JawaPos.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menargetkan sebanyak 45.000 pekerja pariwisata tersertifikasi kompetensi pariwisata berstandar nasional hingga ASEAN sepanjang 2023.
“Target sepanjang 2022 sebanyak 18.000 pekerja pariwisata dapat tersertifikasi dan pada 2023 target meningkat menjadi 45 ribu peserta,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno, dikutip dari Antara, Rabu (22/3).
Kemenparekraf bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Surya Abadi Konsultan, industri, asosiasi dan pemerintah untuk melakukan sertifikasi tersebut. Hal ini diharpakan mampu mempercepat pemulihan dan peningkatan produktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Melalui kerja sama yang dilakukan, terdapat program mencakup peningkatan kompetensi, penguatan kompetensi, dan penambahan kompetensi baru agar sumber daya manusia pariwisata dan juga ekonomi kreatif unggul, kompeten dan berdaya saing. “Hal ini diharapkan mampu menciptakan kesempatan kerja dan peluang usaha bagi SDM parekraf yang kompeten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sertifikasi kompetensi SDM pariwisata dilangsungkan di enam destinasi pariwisata prioritas yaitu Danau Toba – Sumatera Utara, Wakatobi- Sulawesi Utara, Labuan Bajo-NTT, Lombok-NTB, Borobudur-Jogjakarta-Prambanan (Jogjakarta dan Jawa Tengah, serta Bromo Tengger Semeru- Jawa Timur.
Sandiaga berharap kegiatan itu dapat terus dilakukan sehingga peserta sertifikasi kompetensi pekerja pariwisata tahun 2023 meningkat. Adapun Konsultan Sertifikasi PT Surya Abadi Dr. Agus Sutarna menyampaikan, dengan adanya sertifikasi kompetensi maka SDM parekraf memiliki standard layanan yang lebih baik kepada wisatawan.
Sementara itu, Direktur Standardisasi Kompetensi, Kemenparekraf Titik Lestari, menambahkan kerja sama ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Program Certification of Tourism Human Resources dalam mengembangkan dan memperoleh pengakuan SDM pariwisata yang kompeten. Selain itu untuk menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata dengan bukti kompetensi berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).