JawaPos.com – Rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Karena pandemi tengah berangsur, Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan rehabilitasi rumah dinas gubernur itu.
Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon dan perbaikan atap pada bangunan utama serta pekerjaan pembangunan pos jaga.
Menurut Sugih, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki sejarah panjang. Sejak tahun 1916 digunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Batavia dan pada tahun 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara berkala merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan berisi maupun tidak.
Rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini diusulkan sejak tahun 2018, dengan penganggaran oleh DCKTRP Provinsi DKI Jakarta. Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta melakukan perisai dan pelaporan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh sehingga menyusun rencana anggaran pada tahun anggaran 2020.
Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman mengatakan, pada saat pandemi, sejumlah pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, sempat ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
Penundaan itu termasuk permohonan rehab rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. “Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan konsultan perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung,” katanya.
Konsultan perencana telah melakukan kajian dan dibayar untuk satu termin. “Namun kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan karena refocusing anggaran akibat COVID-19,” ujar Sugih.
Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur pada DPA tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.